4 Kandidat Konkorcab Ajukan Gugatan ke PB PMII

4 Kandidat Konkorcab Ajukan Gugatan ke PB PMII

detakbanten.com, JAKARTA - Konkoorcab PMII Jawa Barat mengalami polemik setelah di paripurnakan pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi.

Pasalnya, pada perayaan konferensi tertinggi di tingkat PMII Jawa Barat tersebut dilakukan dengan dua tahap persidangan dan ditetapkan ada 23 peserta penuh PMII, 21 peserta Penuh KOPTI dan ada 6 kandidat PMII dan 2 kandidat KOPRI yang mendaftar. Namun 1 digugurkan tanpa ada penjelasan dan landasan secara kekuatan Prodak Hukum PMII. Sehingga Badan Pekerja Konkorcab dalam proses meloloskan kandidat tersebut tidak memiliki dasar Hukum dan di anggap Cacat.

"Acep Jamaludin sebagai kandidat no urut 5 menilai kondisi itulah yang merupakan kesalahan Badan Pelaksana Konkoorcab Ketika memverifikasi calon tidak menggunakan dasar Peraturan Organisasi serta tidak mengindahkan Peraturan organisasi dan AD ART."ujarnya Acep.

Bicara soal kepesertaanpun sama Badan Pelaksana Konkorcab meloloskan cabang yang masih sengketa menjadi peserta seperti Contohnya Cabang Purwakarta dan Kabupaten Bandung.

Kenapa kita sampaikan bahwa Badan Pelaksana Konkorcab tidak mengindahkan Prodak Hukum PMII karena secara sepihak telah meloloskan kepesertaan Cabang Kab. Bandung dan Purwakarta yang sampai saat ini masih dalam proses Sengketa yang belum di tanggapi dan belum di selesaikan oleh PB PMII,"terang Acep.

Sementara itu, Isep Ucu selaku kandidat no 4 Agustina menyatakan bahwa Pimpinan sidang menetapkan paripurna persidangan tanpa menghadirkan 2/3 dari peserta sesuai tartib persidangan, lalu dalam kondisi forum dengan adanya 2 kubu yang berbeda bukannya memediasi untuk mencapai mufakat namun presidium lebih memihak ke salah satu kubu yang pada akhirnya tidak terjadi quorum didalam forum dan bodohnya beliau membacakan konsideran terpilihnya ketua PMII dan KOPRI PKC Jawa Barat.

“Seharusnya dalam pemahaman seorang presidium apalagi perwakilan PB PMII harus menjadi tubuh penengah diantara 2 kubu yang berseteru bukan memihak dan bahkan menetapkan konsoderan terpilihnya ketua PMII dan KOPRI tanpa dihadir oleh 2/3 peserta forum yakni ketua ketua cabang dengan jumlah 23 cabang,” ungkap Isep dalam pernyataan tertulisnya.

Kemudian, Irsal Muhammad alawi kandidat no urut 2 juga mempermasalahkan soal Konkorcab cacat secara hukum karena dalam peroses pelaksanaanya sudah mencederai AD ART dan PO PMII.

“Saya menggugat dikarnakan dari awal sampai akhir BPK dan Paninia Konkoorcab itu tidak sedikitpun mengindahkan proses aturan yang berlaku ditubuh PMII khususnya soal konferensi, dari mulai pendaftaran-penetapan calon-penetapan peserta sampai terakhir penetan pemilihan maka kita akan menuntut untuk proses koonkoorcab kemarin di carteker dan di ambil alih oleh PB. PMII sesuai dengan bidangnya,” tegas irsal

Jarnuji kamal Cabang Kab. Bekasipun menyampaikan Bahwa Forum Konkorcab kemaren sangat cacat hukum dan itu di cederai oleh Badan Pekerja Konkorcab dan Pimpinan Sidang. Tegas Jarnuji

Dalam kasus ini persoalan KOPRIpun sama, bahwa dari 23 cabang ada 21 KOPRI yang memiliki hak suara penuh dan 2 Cabang Kopri memiliki hak bicara saja setatusnya sebagai peninjau seperi KOPRI sumedang dan KOPRI Kab. Sukabumi.

Eva selaku kandidat KOPRI no urut 2 menyampaikan bahwa Pimpinan sidang memperbolehkan kedua Cabang Kopri tersebut untuk mengikuti Pencoblosan dan Tidak melibatkan 5 KOPRI cabang yang memiliki hak suara penuh. Tentu dua hal ini menjadi pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun" Tegas Eva

Selaras dengan pernyataan "Kamaliyah ketua Kopri Cirebon" bahwa kondisi dari awal sampai akhir pelaksanaan Konkorcab tersebut sesuai dengan yang di sampaikan oleh Sahabat Eva yaitu 2 Cabang KOPRI Sumedang dan KOPRI Sukabumi tidak terbentuk struktur Badan KOPRI Cabang sehingga secara Peraturan organisasi PMII hanya memiliki hak bicara saja dan tidak memiliki hak suara.

Sambung Acep, Semua berkas telah kami siapkan sesuai peratutan yang berlaku dan kronologi yang kami lalui, proses komunikasi, loby dan permintaan data penunjang sudah kami lakukan dengan pihak tergugat. maka dengan kondisi terbut kami selaku cabang2 dan kopri di jawa barat serta 3 kandidat PMII dan 1 Kandidat KOPRI meminta Ketua Umum PB PMII untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah mencederai Prodak hukum organisasi PMII dengan bersikap Netral demi menjaga marwah PMII secara Nasional.

Sehingga kami Meminta, memohon dan mendesak Sahabat Abdullah Syukri selaku Ketua Umum PB PMII untuk segera dapat memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan yang di buat oleh tergugat dalam hal ini Badan Pekerja Konkoorcab PMII Jawa Barat ke XX Tentang keterlibatan PMII Cabang Purwakarta dan Cabang Kabupaten Bandung dan KOPRI cabang sumedang dan KOPRI CABANG Kab. Sukabumi dalam Kepesertaan Konkoorcab PMII Jawa Barat
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan tergugat dalam hal ini Pimpinan Sidang perwakilan PB PMII atas nama Andra Iman Putra dan Imam Hanafib mengenai penetapan sahabat Aprilia Eka Dani sebagai Ketua Terpilih PKC PMII Jawa Barat dan Winda Nurmaulida Ketua Kopri Terpilih
3. Menyatakan PB PMII mengambil alih pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) PMII Jawa Barat dan melakukan pemilihan ulang Ketua PKC PMII Jawa Barat dan Ketua KOPRI PKC PMII Jawabarat dengan tidak melibatkan Cabang PMII yang sedang dalam proses sengketa/bermasalah dalam hal ini PMII Cabang Purwakarta dan PMII Cabang Kabupaten Bandung serta KOPRI Cabang Sumedang dan KOPRI Cabang Kab. Sukabumi.

 

 

Go to top