Aset Selebgram Cantik Nur Utami di Kasus Narkotika Fredy Pratama
Detakbanten.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita senilai Rp7 miliar aset selebgram Makassar, Nur Utami, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba sindikat Fredy Pratama.
"Total aset kurang lebih sekitar Rp6 - Rp7 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Jayadi menyatakan, penyidik juga menyita barang bukti usai menetapkan dan menahan Nur sebagai tersangka kasus TPPU jaringan narkotika Fredy.
Aset yang disita ialah mobil Alphard, Hilux dan H-RV beberapa kendaraan lain. Ada pula tanah, bangunan hingga tas mewah Louis Vuitton (LV) hingga Hermes. "Tim sedang bekerja. Dari yang bersangkutan kita lakukan penyitaan barang-barang bermerek dan beberapa jenis barang lainnya," tambahnya.
Diketahui, Nur Utami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada pokok pidana kasus narkotika jaringan Fredy. Saat ini, Bareskrim masih terus memburu dan menangkap jaringan Fredy. Operasi ini bernama sandi 'Escobar'.
Operasi dimulai Mei 2023. Sudah 39 orang diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai 10,2 ton sabu.