BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Bagaimana dengan Nasib Uang Lama?

BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Bagaimana dengan Nasib Uang Lama?

Detakbanten.com NASIONAL -- ada hari ini 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 atau uang baru.

Ketujuh uang baru tersebut secara resmi berlaku dan dikeluarkan serta diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertepatan pada HUT ke-77 kemerdekaan RI.

Uang kertas TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Uang baru tersebut masih mempertahankan gambar utama tokoh pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia.

Diketahui ada tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, juga ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi yang dimaksud ialah supaya uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya juga menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Selain itu diketahui kalau seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih sah dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredarannya oleh Bank Indonesia. (Aip)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries