Bye! Ini Tilang Elektronik Pengganti Manual

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan jalan raya di Jakarta. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan jalan raya di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya, resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Adapun, seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik. Para pelanggara akan ditilang menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Diakui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, petugas hanya akan melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Sayangnya, sementara ini, kepolisian baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.

"Petugas di lapangan tidak melakukan penilangan manual. Seluruhnya, penilangan akan menggunakan ETLE statis," kata Latif, kepada Detakbanten.com, Selasa (25/10/2022).

Nantinya, lanjut Latif, Polda Metro Jaya juga bakal menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.

Kata Latif, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran. "Satu ETLE Mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota itu. Nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya akan ada 10 ETLE Mobile," imbuhnya.

Adapun, Latif, menyebut ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022. Nantinya, dalam pelaksanaan, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan diidentifikasi secara digital oleh petugas. Jika terbukti melanggar, petugas langsung cetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

 

 

Go to top