Cegah Bencana, Kejari Tanjabtim Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Cegah Bencana, Kejari Tanjabtim Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

detakbanten.com TANJABTIM - Kejaksaan Negeri Tanjung jabung timur melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 yang dilaksanakan di Kecamatan Dendang Kabupaten tanjung jabung timur sebagai salah satu wilayah kecamatan yang rawan terjadinya karhutla kamis (4/3/2021).

Sosialisasi pencegahan karhutla tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha untuk bersama sama menjaga agar tidak membakar lahan,apalagi kita sedang di timpa bencana pandemi covid 19 dan jangan ada lagi menimbulkan bencana baru yang dapat memicu bahaya kerentanan kesehatan masyarakat.

Acara tersebut di hadiri camat dendang, Disbunak, Dinas lingkungan Hidup, TNI/POLRI, Kepala desa Se Kecamatan Dendang, Perangkat desa tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan PT Kaswari Unggul dan Atga di kecamatan dendang agar menyadari bahaya nya kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem.

Kajari Tanjung Jabung Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan, sosialisasi Karhutla ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen dalam rangka pencegahan agar masyarakat sadar bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat menggangu kesehatan masyarakat disaat pandemi Covid 19 ini.

"Acara sosialisaai ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, sesuai dengan arahan presiden RI dan Jaksa agung yang diteruskan oleh kajati jambi kepada seluruh kajari di wilayah hukum kejati jambi, maka Kajari Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakanya"terang Rachmad Surya Lubis.

Rachmad mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit 3 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

" Kepada masyarakat, para pemilik lahan diingatkan agar selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan" terang Rahmad

 

 

Go to top