Debut Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Digelar Hari Ini

helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) helikopter angkut Agusta Westland (AW-101)

Detakbanten.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017, atas terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, digelar Rabu (12/10/2022) hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Betul. Sidang diagendakan siang ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Rabu (12/10/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh dalam sidang perdana ini. Dalam surat dakwaannya, tim JPU KPK, akan membongkar dugaan kongkalikong Irfan Kurnia Saleh terkait pengadaan helikopter di TNI-AU yang merugikan keuangan negara.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Go to top