DPR Diwanti-wanti, Bawaslu: Masa Reses Jangan untuk Kampanye Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, berharap anggota DPR RI manfaatkan masa reses guna menampung aspirasi warga.

Puadi menegaskan, masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Ia menyebut, masa reses telah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). “Reses menyampaikan ke konstituante seperti biasa. Tapi tak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg yang sedang reses,” ucap Puadi, pada Jumat, (29/9/2023).

Puadi menambahkan, ASN yang bertugas memfasilitasi reses itu, harus bisa memposisikannya untuk tetap netral. Juga menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang tak boleh itu, ASN bersikap menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” jawabnya.

 

 

Go to top