DPR RI Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

DPR RI Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Detakbanten.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak ingin, anggota TNI-Polri aktif kian banyak duduk di jabatan pemerintahan. Sebab, hal itu tak sesuai amanat reformasi.

“Ini amanat reformasi, kita harus jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya. Mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” kata Mardani, dalam raker bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, belum lama ini.

Walau ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti anggota TNI-Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun, ia mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.

“Kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu sebaiknya urusan sipil diserahkan ke teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang akan selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

Go to top