DPR: Tak Hanya Ormas, Masyarakat Sekitar Perlu Kecipratan Hasil Konsesi Tambang

DPR: Tak Hanya Ormas, Masyarakat Sekitar Perlu Kecipratan Hasil Konsesi Tambang

Detakbanten.com, JAKARTA – Belakangan ini, Presiden Jokowi memberi karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapat izin kelola tambang. Hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait itu, anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya tidak pada posisi menentang kebijakan tersebut, terlebih hal itu janji Jokowi untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

Walau demikian, ia mempertanyakan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengatakan pemberian izin kelola tambang tersebut didasarkan pada perjuangan ormas keagamaan untuk negeri.

Ia mempertanyakan, bagaimana pihak lain yang juga berjuang untuk negeri, namun tidak memiliki hak yang sama. "Anak cucu para pahlawan kita di mana, hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?," ucapnya, dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024) kemarin.

Selain itu, ia juga mempertanyakan soal keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk asli di sekitar tambang. Diakuinya, masyarakat Kalimantan yang setiap hari bekerja untuk tambang, hanya bisa 'gigit jari'. Mereka melihat banyaknya sumber daya alam mereka yang diambil.

"Masyarakat adat, penduduk asli, di mana hak mereka, Pak? Mereka yang berdiam dari ribuan tahun dari republik itu di Dapil saya Kalimantan Utara sana, ratusan kapal tiap hari ada di laut memindahkan batubara untuk diekspor keluar, mereka cuma gigi jari," jelas Politisi PDI-Perjuangan ini.

 

 

Go to top