Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK, Ini Status-Perkaranya

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi, Selasa (1/8/2023). Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi, Selasa (1/8/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggelar pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, hari ini, Selasa (1/8/2023). Zumi dipanggil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Anggaran 2017.

Zumi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi siang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB, membawa tas ransel.

"Keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru pada kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan di KPK, Selasa (1/8/2023)

Sebelumnya, KPK menetapkan 28 tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi itu adalah hasil pengembangan kasus suap Zumi.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan para pejabat Pemprov Jambi lain sebagai tersangka di perkara ini. Termasuk anggota DPRD Jambi yang sudah banyak dijerat di perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

 

 

Go to top