Ferdinand Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Meski Telah Meminta Maaf

Ini Sosok Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean Ditahan Dalam Kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' Ini Sosok Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean Ditahan Dalam Kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'

detakbanten.com JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean  sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah, Meski Telah Meminta Maaf secara terbuka dan mengklaim punya masalah kesehatan

Keputusan Polri untuk menahan Ferdinand Hutahaean disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (10/1) hampir tengah malam. Setelah sebelumnya, Ferdinand datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," kata Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Senin (11/1/2022).

Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan polisi di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah.' Ferdinand Hutahaean membawa bukti riwayat kesehatannya.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya, bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar Ferdinand Hutahaean di saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand Hutahaean tidak menyebut secara persis apa penyakit yang dia derita. Ferdinand Hutahaean mengatakan penyakitnya sangat mengkhawatirkan.

"Jadi saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja," jelasnya.

Status kesehatan dari Ferdinand tidak menghalangi penahanan. Polisi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Disebutkan, hasil pemeriksaan kesehatan Ferdinand baik. Di antaranya pemeriksaan rekam kesehatan hingga tensi.

"Rekam kesehatannya baik, kemudian tensinya juga baik," tutur Karo Penmas

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat. Bukan pasal penistaan agama.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan.

"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,"tandasnya.

 

 

Go to top