Ini 12 Pelanggaran Incaran Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini

Ini 12 Pelanggaran Incaran Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini

Detakbanten.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024, mulai 4-17 Maret. Kegiatan ini dilakukan serentak. Tujuannya, menekan tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menuturkan beberapa pelanggaran yang jadi sasaran dalam operasi keselamatan tahun ini. Mulai dari over speed atau melebihi kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, hingga perlindungan terhadap anak.

"Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone saat berkendaraan, melawan arus dan overload over dimension akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lain," kata Kakorlantas, dalam keterangan resmi di laman Korlantas Polri, Senin (4/3/2024).

Aan menambahkan, ahwa secara nasional ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal. "Kerugian material bisa sampai Rp500 miliar sesetahun. Maka, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan," tambahnya.

Adapun, kata Aan menegaskan aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas sehingga angka kecelakaan dapat menurun.

Berikut jenis pelanggaran incaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE mobile)
7. Tak menggunakan helm
8. Tak pakai sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

 

 

Go to top