Intip Jumlah Gaji KPPS 2024 per Orang

Intip Jumlah Gaji KPPS 2024 per Orang

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak lama lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, ikut menetapkan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ia adalah pekerjaan sampingan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Diketahui, tugas KPPS di Pemilu 2024 diatur di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sejumlah tugas KPPS pada Pemilu, yaitu mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

Dalam hal peserta Pemilu tak memiliki saksi. Daftar pemilih tetap diserahkan ke peserta Pemilu dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dirangkum Detakbanten.com, Sabtu (30/12/2023), petugas KPPS dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap TPS.

Infonya, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Hal ini tertuang di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat itu berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lain (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun, KPPS Pemilu memiliki anggota 7 orang. Terbagi jadi satu ketua dan enam anggota. Besaran gaji KPPS 2024 untuk ketua senilai Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024) yang sebelumnya berjumlah Rp550 ribu.

Sementara, besaran gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu.

Lalu, selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya bagi perlindungan petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan meninggal Rp3 6.000.000 per orang. Cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

 

 

Go to top