Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM hingga Penjual-Produsen

Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah terkait kasus gagal ginjal akut. Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah terkait kasus gagal ginjal akut.

Detakbanten.com, JAKARTA – BPOM, Kemenkes, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan yang kini dilarang pemerintah, digugat oleh Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mewakili 12 keluarga korban gagal ginjal akut. Mereka menggugat ke PN Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) kemarin.

Dalam gugatannya terhadap 9 tergugat itu, keluarga korban meminta ganti rugi Rp2 miliar lebih.

"Kami sudah mengajukan gugatan class action demi terpenuhinya keadilan bagi korban. Tinggal tunggu nomer register yang masih berproses. Kita minta ganti rugi untuk korban, perorang tuntutan ganti rugi Rp2 miliar 50 (juta) itu ke korban meninggal. Sedangkan dalam pengobatan Rp1 miliar 30 juta," kata Tim Advokasi Hukum untuk Kemanudian, Ulung Purnama, kepada awak media, Sabtu (19/11/2022).

Gugatan itu terbagi dua kelompok. Di antaranya, kelompok keluarga yang anaknya meninggal berjumlah 11 orang. Kedua, kelompok keluarga yang anaknya masih sakit dan menjalani perawatan.

Adapun, para tergugat itu adalah 1 dan 2 adalah produsen obat. Tergugat 3-7 penjual dan pemasok atau penyuplai bahan dasar obat yang digunakan tergugat 1 dan 2.

“Tergugat 8 merupakan BPOM karena ia punya kewajiban menjaga keamanan dan mutu obat sehingga membuat mutu obat mengalami percampuran dan bermutu sangat buruk. BPOM dinilai tak menjalankan aturan-aturan dengan baik dan malah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kemudian, tergugat 9 itu, Kemenkes berkaitan banyaknya kondisi anak korban meninggal dan masih sakit. “Ini perlu dijadikan perhatian oleh rekan-rekan kesehatan karena butuh kondisi luar biasa. Kami minta Kemenkes menyatakan," jelasnya.

Dia mengungkap, kondisi luar biasa atas kasus gagal ginjal akut dibutuhkan agar semua korban. Sebab, dari data Kemenkes dan BPOM berjumlah 195 korban meninggal itu mendapat pertanggungjawaban dari semua pihak. Khususnya pemerintah.

Terlebih, korban yang hingga kini masih sakit dan menjalani pengobatan butuh biaya karena proses pengobatan tak cukup 1-2 bulan, tapi bisa sampai bertahun-tahun.

Tergugat 1-7 itu, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan Tergugat 8 BPOM dan Tergugat 9 Kemenkes.

 

 

Go to top