Kiat Gaet Investor, Menteri Yasonna: Tingkatkan Kecepatan Layanan Keimigrasian

Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangan pers usai pelantikan Dirjen Imigrasi yang baru, Silmy Karim, di Jakarta, Rabu (4/1/2023). Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly, dalam keterangan pers usai pelantikan Dirjen Imigrasi yang baru, Silmy Karim, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Hamonangan Laoly, memiliki harapan untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, yang baru, Silmy Karim, untuk memerhatikan dan meningkatkan kecepatan layanan keimigrasian.

Tujuannya untuk menggaet investor berinvestasi di Indonesia.

"Khususnya mempelajari sejumlah negara yang memberi kecepatan dalam layanan keimigrasian," ujar Yasonna, usai melantik Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Yasonna menambahkan saat ini tugas-tugas keimigrasian kian dinamis dan berkembang.

"Harapannya, Dirjen Imigrasi yang baru bisa mengikuti perkembangan keimigrasian yang strategis," tambahnya

Diakuinya, kecepatan layanan keimigrasian harus benar-benar diperhatikan. Sebab, ditujukan untuk menarik minat para investor dan orang-orang yang memiliki talenta untuk datang ke Indonesia.

Oleh karena itu, perlunya berbagai upaya perubahan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Kunci utamanya, yaitu teknologi dan digitalisasi," imbuhnya.

Maka itu, Yasonna, memberi arahan khusus ke mantan Direktur Utama PT. Krakatau Steel Tbk. itu untuk menindaklanjuti sejumlah hal.

Pertama, koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain soal kebijakan golden visa guna mendatangkan investor dan global talenta.

"Kedua, mengingatkan agar Dirjen Imigrasi menindaklanjuti peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional," tukasnya.

Termasuk layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Tentu, dengan tetap memenuhi kriteria menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.

 

 

Go to top