KPI: Munculnya Ganjar Pranowo di Adzan TV Tak Langgar Aturan

Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan Maghrib di di stasiun televisi. Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan Maghrib di di stasiun televisi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tak ada pelanggaran pada tayangan azan magrib di stasiun televisi yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. Kata KPI, hal itu tak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Dari hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, siaran adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan P3SPS," ucap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, dalam keterangan media, Kamis (14/9/2023).

Tulus menyebut pihaknya sudah klarifikasi stasiun televisi yang menayangkan adzan itu. Imbauan, KPI seluruh lembaga penyiaran agar mengedepankan netralitas untuk menjaga Pemilu 2024. "KPI imbau ke seluruh lembaga penyiaran agar tetap mengedepankan prinsip adil. Tidak memihak dan proporsional menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," paparnya.

Tulus juga menambahkan KPI bakal tindak lanjut beberapa tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar. Soal ini, KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. "Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas. Terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers," ujarnya.

 

 

Go to top