Mahfud MD: Dana Janggal Rp300 Triliun dari Dugaan Pencucian Uang

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, pergerakan uang janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami laporkan, jejanggalan dana itu bukan terkait dengan korupsi. Ini laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi dugaan TPPU menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," ujar Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Mahfud meminta publik tak berasumsi jika Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, TPPU itu juga melibatkan dunia luar dan bukan hanya pegawai Kemenkeu.

"Berdasarkan hasil penelitian, uang yang awalnya Rp300 triliun, ternyata Rp349 triliun. Waktu itu saya sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun. Harus tahu, TPPU sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," jelasnya.

 

 

Go to top