Mendag Ekspose Temuan 40.282 Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan Rp6,70 Miliar

Mendag Ekspose Temuan 40.282 Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan Rp6,70 Miliar

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Kamis, (6/6/2024).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zilkifli Hasan, dalam keterangan resmi diterima Detakbanten.com, Jumat (7/6/2024).

Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.

“Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegas Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.

Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPTSNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit. “Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag.

 

 

Go to top