Perhatian! Mulai Oktober 2023, Tiada Lagi Pelat ‘Sakti’ RF

Ilustrasi pelat nomor kendaraan RF. Ilustrasi pelat nomor kendaraan RF.

Detakbanten.com, JAKARTA – Mulai tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak lagi menerbitkan pelat nomor polisi khusus berkode 'RF'. Pelat ini, biasanya digunakan pejabat. Namun, mulai Oktober 2023, tidak akan ada nomor pelat 'RF' di jalan raya.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, terakhir, pelat nomor RF, diterbitkan Oktober 2022. Pelat khusus itu cuma berlaku setahun.

"Karena ini bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah nggak ada lagi," ujar Yusri, dalam siaran pers resmi Korlantas Polri, Senin (30/1/2023).

Yusri menuturkan, nanti, akan ada nomor rahasia untuk kendaraan yang sebelumnya berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Nomor rahasianya masih rahasia. Dari sekarang sudah ada yang daftar. Saya bilang nanti, ada aturan baru," tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejak Oktober 2022, pihak kepolisian menyetop penerbitan pelat RF yang tergolong sebagai pelat khusus. Penyetopan itu karena polisi ingin kroscek terhadap rekomendasi pelat nomor RF yang diterima dan yang sudah beredar.

Diketahui, pelat RF, yang termasuk pelat khusus diterbitkan berdasarkan rekomendasi. Dari peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 76, penerbitan pelat nomor dan STNK Khusus, harus ada rekomendasi dari beberapa pihak.

Seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat. Lalu, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota. Juga Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan.

Dalam lampiran juga disebut, pelat nomor khusus ini bisa diberi ke kendaraan dinas presiden, kendaraan dinas wakil presiden, dan kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara. Lalu, kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, kendaraan dinas pejabat setingkat menteri, kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, III, dan pejabat konsul kehormatan.

 

 

Go to top