PWI Pusat Imbau Pers Tidak Ungkap Identitas Pasien Virus Corona dan Tidak Ciptakan Kepanikan

Ketua PWI Pusat Atal S Depari Ketua PWI Pusat Atal S Depari
detakbanten.com JAKARTA - Pengurus PWI Pusat mengimbau masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab, agar dalam pemberitaan mengenai Virus Corona  di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik. 
 
Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.
 
PWI Pusat juga mengingatkan pentingnya wartawan melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis Virus Corona.
 
“Silakan wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona, namun secara bersamaan juga melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, Selasa (3/3) petang.
I
Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan  sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan  sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona. Pernyataabn PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.
 
“Silakan menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tambah Atal S Depari di Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
 
PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita kasus Virus Corona. 
 
Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara  kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
 
Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. 
 
Pasal 17 huruf h  berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”
 
PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sumber terkait segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.
 
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal S Depari. 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries