Selesaikan Permasalahan Ibu Kota Maluku Utara, Kemendagri segera Beri Kabar Gembira

Selesaikan Permasalahan Ibu Kota Maluku Utara, Kemendagri segera Beri Kabar Gembira

detakbanten.com TERNATE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera memberikan kabar gembira terkait status Ibu Kota Maluku Utara. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.

Dalam acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (10/6/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menuturkan, persoalan bertahun-tahun ini akan diselesaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian beserta jajaran dan tim yang dibentuk.

“Kami ingin memberikan kabar gembira kepada teman-teman semua, alhamdulillah berkat dukungan Bapak Gubernur, Ketua DPRD, Forkopimda, bupati/walikota dan juga tokoh-tokoh adat yang ada di Maluku Utara, semua norma-norma yang terkait dengan penetapan ibu kota, insyaallah kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Akmal.

Draft Pembentukan Kawasan Khusus tersebut juga telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi dasar dan payung hukum tentang kesepakatan Pembentukan Kawasan Khusus Ibu kota Sofifi.

“Bapak Presiden sudah berjanji sama masyarakat Maluku Utara, beliau akan kembali lagi ke sini, kami sedang menyiapkan kado untuk kedatangan beliau, apa kadonya itu? itu sebuah Peraturan Pemerintah yang akan nanti mengatur bagaimana Ibu Kota Maluku Utara ke depan,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah hukum untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, menurut Akmal, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB). Selain memancing daerah lain untuk mengajukan hal yang sama, persoalan dinamika internal Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara juga menjadi pertimbangan.

“Solusi terbaik adalah kita membentuk kawasan khusus, ini dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, nah ini kita komunikasikan dengan baik, dan alhamdulillah Pak Menteri bisa membentuk tim khusus dan alhamdulillah tim khusus itu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kemendagri juga mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada semua pihak di Maluku Utara yang berbesar hati, duduk bersama menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun tak terselesaikan itu. “Begitu PP keluar, Pak Menteri nanti akan segera lapor kepada Presiden untuk mengatur kedatangan Bapak Presiden membawa kadonya untuk masyarakat Maluku Utara,” ungkap Akmal.

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999,  melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada  5 Oktober 1999.  Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di Pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi. Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya, itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

Hadirnya PP tentang pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, diharapkan menjadi kado indah dan kabar gembira dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat Maluku Utara. Lewat tangan Mendagri Muhammad Tito Karnavian beserta jajaran pula, permasalahan yang terjadi selama 22 tahun terakhir, akan segera terselesaikan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries