Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri 11 Desember 2023

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya, sidang perdana itu akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023 mendatang. “Sidang pertama, 11 Desember 2023,” tulis, dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Detakbanten.com, Sabtu (25/11/2023).

Adapun, gugatan itu teregister nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dari keterangan itu, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Masing-masing, sebagai pemohon Firli Bahuri. Lalu, tergugat, Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam keterangan resmi, Rabu (22/11/2023) lalu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.

"Penyidik telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan FH sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara," jelas Safri.

 

 

Go to top