Resmi Naik 1 Januari, Segini Tarif Cukai Tembakau

Detakbanten.com, JAKARTA – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan Tarif Cukai Tembakau. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

 

 

Go to top