Begini Surat Edaran Aturan Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

detakbanten.com Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries