Perkara Perdata, Keluarga Hengki Menang di PN Cibinong

detakbanten.com CIBINONG  – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, akhirnya memutuskan putusan sela dan memenangkan Hengky Susanto dalam perkara no : 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya majelis hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H berpendapat untuk memutuskan putusan sela. 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries