KemenmPAN RB Ijinkan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota Angkat Honorer

detakbanten.com JAKARTA - Pengangkatan honorer masih bisa dilakukan di tingkat Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten, Kota dan Provinsi, dengan syarat pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries