Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp 679 Miliar

Detakbanten.com, JAKARTA -- PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries