RENCANA TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN (RTBL) KORIDOR JALAN RAYA SERPONG

SERPONG,
Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah kota Tangerang Selatan sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 6 Tahun 2007 tentang panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, mengandung muatan Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan, yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 34 tahun 2012 tentang pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Raya Serpong.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries