Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp 679 Miliar

Detakbanten.com, JAKARTA -- PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

 

 

Go to top