Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2023? Ini Sebabnya

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli - 30 September 2023.

Penetapan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat serta daya saing industri. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi ada penyesuaian setiap tiga bulan.

“Jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yaitu Kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB),” kata Jisman, kepada Detakbanten.com, Sabtu (24/6/2023).

Kata Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret dan April 2023. Ia kemudian mendetailakan rinciannya. Antara lain kurs Rp15.097.81/USD. ICP sebesar 77.80USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0.22%, dana HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

“Dengan memperhatikan indikator-indikator itu, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi, harusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap,” jelasnya.

Ini bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini. Ia menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan listriknya bagi UMKM yang termasuk ke 25 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

 

 

Go to top