Tersangka Korupsi, MA Tentukan Status Hasbi Hasan Hari Ini

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kini ia masih berstatus sebagai sekretaris MA dan hakim Agung. Statusnya itu ditentukan hari ini, Kamis, (13/7/2023).

"Soal penahanan terhadap Sek MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Termasuk penggunaan kewenangannya melakukan penahanan di tingkat penyidikan," tukas Juru Bicara MA Suharto, kepada Detakbanten.com, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Hasbi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK langsung menahan Hasbi usai penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (12/7/2023). KPK juga mengurai peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga juga menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang lalu diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries