Tok! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Tok! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Detakbanten.com, JAKARTA - Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK. Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tukas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Ari memaparkan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang diteken Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli tanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK itu ditetapkan melalui Keppres,” jelasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries