Tok! Rokok Resmi Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Tok! Rokok Resmi Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah melarang pedagang menjual rokok secara eceran per batang. Aturan ini termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun, larangan itu tercantum pada pasal 434 PP Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, Jumat (26/7/2023) lalu.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi huruf c pasal 434 PP, dikutip Detakbanten.com, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, Pemerintah juga melarang penjualan rokok bagi setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Larangan itu juga dimuat pada pasal 434 huruf b.

Kemudian, pemerintah di Pasal 434 huruf e, turut mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Termasuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik lewat aplikasi atau media sosial. Aturan itu sesuai pasal huruf f PP.

Adapun, ketentuan larangan seperti dimaksud di ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila ada verifikasi umur.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries