TRUTH Menilai Pemkot Tangerang Tertutup Data Penerima Bansos

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)
detakbanten.com OPINI - Sampai saat ini Dinas Sosial kota Tangerang belum mempublikasi data usulan penerima dan realisasi Bantuan Sosial covid-19 dari kementrian sosial (kemensos) dan provinsi Banten. Tentu ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang pemkot Tangerang tertutup atas informasi publik. 
 
Wajar saja apabila banyak timbul persoalan  terkait kusut nya penyaluran bantuan sosial covid-19. Berdasarkan data aduan dan pemantauan bantuan sosial covid-19 yang kami miliki, mayoritas masyarakat mengeluhkan distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, banyak warga yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkan.
 
Sulitnya masyarakat mengakses data informasi rincian data penerima bansos membuat persoalan semakin kacau karena tidak diketahuinya siapa saja yang mendapatkan bantuan sosial, tentu ini jadi catatan bahwa jargon bahwa Pemkot Tangerang terbuka dalam hal informasi publik hanya isapan jempol belaka.
 
Patut diduga bahwa informasi ini sengaja tidak dipublikasi karena memang ada bancakan dan dugaan penyelewengan data penerima yang di manfaatkan oleh oknum yang hanya mengeruk keuntungan pribadi. Potensi untuk manipulasi dan dilebihkan usulan penerima bantuan untuk mencairkan dana bantuan dari kemensos dan provinsi Banten bisa terjadi karena penerima tidak bisa di verifikasi keberadaan, karena akses informasinya tertutup. 
 
Jika bandingkan dengan daerah-daerah lain di Tangerang Raya seperti Kota Tangsel dan Kab. Tangerang yang sedari kemarin awal telah mempublikasi informasi tersebut di website resmi mereka dan bisa di akses oleh masyarakat umum justru tidak dengan Kota Tangerang, ada apa???
 
Kami sebagai masyarakat mendesak agar Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakil Walikota Sacrudin untuk membuka segala bentuk informasi yang berhubungan dengan penanganan covid-19, baik informasi refocusing dan relokasi anggaran, informasi rincian usulan penerima dan realisasi bansos kemensos dan provinsi Banten, informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa covid-19, informasi realisasi pengadaan barang dan jasa serta informasi-informasi lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19. 
 
Kami secara formal telah meminta informasi-informasi tersebut melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik melalui jalur perseorangan dan kelompok orang/lembaga (Pasal 1 point 12 UU KIP). Tinggal menunggu respon dari pemkot Tangerang, apakah memberikan informasi yang kami minta ataupun menolak. 
 
Jikapun menolak kami akan menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Banten  sebagaimana di jelaskan dalam pasal 37 UU KIP. 
 
Dalam keyakinan kami, tidak terbuka dekat dengan prilaku korupsi. Untuk itu kami akan terus mendorong dan mengawal Pemkot Tangerang agar lebih transparan terhadap informasi publik. 
 
Ahmad Priatna
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch
 

 

 

Go to top