KLH Dampingi Pembuatan Dokumen Amdal

KLH Dampingi Pembuatan Dokumen Amdal

detakserang.comPANDEGLANG - Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Ade Seurahman mengatakan, untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan yang terjadi akibat adanya pabrik gula yang akan didirikan di Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran oleh PT Aman Agrindo, harus dibuat dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), agar nantinya pabrik tersebut tidak menganggu kelestarian lingkungan.

"Ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh PT. Aman Agrindo dalam penyusunan dokumen Amdal, sebab sebelum membangun industri atau perusahan, pihak perusahaan sudah semestinya membuat dokumen amdalnya terlebih dahulu,"ungkapnya usai menghadiri acara forum dengar pendapat masayrakat terhadap rencana kegiatan pembangunan pabrik gula di salahsatu aula penginapan di wilayah Kecamatan Panimbang, Rabu (15/10).

Lanjut kata Ade, dalam pembuatan dokumen amdal tersebut banyak pihak yang dilibatkan, baik dari pemerintah setempat maupun dari Masyarakat sekitar, sebab dalam penyusunan Amdal ini dibuat tim sebanyak lima orang.

"Kami disini hanya sebatas mendapingi saja, nanti setelah disusun oleh tim ahli atau konsultan yang ada pada perusahan, dan setelah semuanya selesai dokumen amdal ini maka akan diserahkan pada kami,"katanya.

Ditempat yang sama ketua tim penyusun Amdal, Mahirul Mursid mengatakan, dalam penyusunan amdal tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulana, setelah itu pihaknya akan memberikan hasil dari kerja tim kepada pihak Lingkungan Hidup.

"Memang kalau untuk amdal pabrik gula sendiri, paling hanya debu dari adanya kegiatan angkutan bahan baku, dan limbah dari produksi seperti ampasnya, dan hal itu juga tetap kita tangani sebab itu sudah menjadi kewajiban kita agar lingkungan sekitar tidak tercemari,"ungkapnya.

 

 

Go to top