Masyarakat Ujungjaya Kembali Datangi BTNUK

Masyarakat Ujungjaya Kembali Datangi BTNUK

detakbanten.comPANDEGLANG - Puluhan Masyarakat Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur kembali datangi kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan, Selasa (9/12). Kedatangan mereka yang sekian kalinya untuk menuntut pihak BTNUK agar bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Polisi Hutan (Polhut) Btnuk yang telah menangkap tiga orang nelayan yaitu, Damo, Rahmat dan Misdan dari warga Desa tersebut, yang diduga telah melakukan penangkapan biota laut berupa Kepiting dan udang lobster beberapa waktu lalu, maka persoalan yang sedang dialami oleh ketiga nelayan tersebut yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang agar segera dibebaskan.

Pantauan dilapangan puluhan Masyarakat tersebut selain melakukan orasi, mereka juga melakukan aksi telanjang tanpa menggunakan baju dan membawa alat pergara aksi berupa karton, selama kurang lebih duam melakukan orasi mereka membubarkan diri dengan tertib dibawah pengamanan aparat kepolisian.

Kordinator aksi Dede Saepudin saat ditemui dilokasi mengatakan, pihaknya akan terus menuntut pihak Btnuk untuk segera melakukan upaya agar para nelayan yang sedang diproses di PN segera dibebaskan, sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut bukan kesengajaan, melainkan ketidak tahuan antara tapal batas dikawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Kami meminta dengan tegas agar tiga orang warga kami yang sedang diproses dengan tuduhan penangkapan biota laut itu dibebaskan, jangan sampai Masyarakat melakukan tindakan-tindakan yang diluar batas kewajaran, karena mereka tidak tahu batasan diwilayah Tnuk itu sendiri,"ungkapnya.

Lanjut kata Dede, pihaknya mengaku tidak akan berhenti melakukan tuntutan terhadap Btnuk selama ketiga nelayan Desa Ujungjaya dibebaskan, selain itu juga agar persoalan-persoalan yang sering terjadi diwilayah Ujung Kulon segera diselesaikan, jangan samapi nanti ada kejadian yang menimpa para nelayan itu dialami oleh warga lainnya. Maka dari itu dirinya berharap pihak Btnuka untuk bersikap bijak terhadap Masyarakat ujungkulon.

"Jika ketiga warga kami ini dibebaskan, kemungkinan besar aksi yang terahir kami lakukan,"katanya.

Terpisah Kabag TU BTNUK Labuan Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya kordinasi kepada Pengadilan Negeri Pandeglang terkait persoalan ketiga nelayan warga Ujungjaya yang sekarang ini sedang diproses, namun kata dia, mengenai pembebasan itu kewenangan pihak PN sendiri.

"Karena memang melihat situasi dan kondisi dilapangan yang sekarang ini, kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak PN mengenai persoalan ini, tetapi kalau untuk bebas atau tidaknya itu bukan kewenangan kami melainkan pengadilan, namun upaya kordinasi it uterus kami lakukan,"ungkapnya.

Go to top