Oknum Timses, Dilapoprkan Panwascam Cisata

Oknum Timses, Dilapoprkan Panwascam Cisata

detakserang.com- PANDEGLANG, Oknum timsukses dari salah satu calon presiden dan wakil presiden dilapokan oleh Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cisata ke Panwaslu Kabupaten Pandeglang, sebab diduga telah melakukan tindak pelanggaran money politik dengan membagikan sembako kepada warganya.

Informasi yang dihimpun, bahwa oknum tersebut dari salah satu capres dan cawapres nomer urut dua.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Toton, membenarkan bahwa adanya laporan dari Panwascam Cisata mengenai adanya dugaan tindakan money politik yang dilakukan oleh timses dari salah capres dan cawapres, dan saat ini (Kemarin-Red). Tengah menunggu pelapor bersama berkas bukti laporan tersebut.

"Benar ada laporan, di kecamatan Cisata, Panwascam yang melaporkan. Itu berupa tindakan Money Politik, kalau yang saya degar saat ini, itu berupa pembagian sembako kepada warga, sembakonya berupa beras, minyak, gula, dan mie instan."ungkapnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (8/7).

Lanjut kata Toton, saat ini Panwaslu Kabupaten Pandeglang belum mengetahui pasti, kapan terjadinya kejadian tersebut juga kronologis peristiwa tersebut. maka dari itu panwaslu Kabupaten segera memanggil petugas Panwascam yang melaporkan tersebut.

"Kalau kronologisnya saya belum tahu persis, makadari itu saat ini kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu, dari berkas-berkas bukti yang di kumpulkan kita periksa, juga sebagai bukti, jika semua unsure sudah terpenuhi, dan benar menjurus pada tindakan tersebut. Maka kita akan lakukan tindakan selanjutnya,"jelasnya.

Masih kata Toton seraya menambahkan, jika semua unsure seperti adanya Pelapor, saksi, barang bukti, terlapor, kronologis, waktu kejadian tempat perkaranya dan lain lain sudah trpenuhi. Maka kemungkinan si terlapor ini akan di jatuhi hukuman Pidana. Karena sudah melanggar u ndang undang nomor 42 tahun 2008 tentang tindak pidana pemilu.

 

 

Go to top