Pergantian Jabatan Dipastikan Menggunakan Peraturan Lama

Pergantian Jabatan Dipastikan Menggunakan Peraturan Lama

detakserang.com- PANDEGLANG, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri, memastikan pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang akan menggunakan peraturan yang lama, sebab jika dilakukan melalui lelang jabatan itu harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tekhnis tata cara pelelangan Sekda. Walaupun Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan, disebabkan PP sendiri delum ada maka dipastikan menggunakan aturan lama.

"Saya sudah seringkali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menanyakan terkait PP tersebut. Namun memang sampai sekarang belum ada informasi, kalu nanti sampai berakhirnya masa jabatan Sekda PP itu belum juga ada maka kemungkinan besar akan menggunakan aturan lama, yang kewenangannya Bupati Pandeglang untuk merekomendasikan nama-nama Pejabat yang layak dan berkompoten yang diajukan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan,"

ungkapnya, saat ditemui dalam acara TMMD di wilayah Kecamatan Cikeusik, Rabu (21/5).

Sementara itu Bupati Pandeglang Erwan kurtubi mengatakan, UU ASN yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah harus menjadi acuan dan diterapkan di semua Daerah di Indonesia. Daerah, tidak diperbolehkan mengangkat jabatan Sekda dengan cara yang lama yakni harus tetap mengacu kepada ASN, tetapi jika PP nya belum juga ada maka mau tidak mau jabatan Sekda harus memakai aturan yang lama.

"Terkait dengan kapan Lelang jabatan Sekda kita masih menunggu PP itu sendiri, adapun nanti sampai ahir jabatan sekda lama PP itu masih belum juga ditetapkan, maka akan menggunakan peraturan lama,"katanya.

 

 

Go to top