Polsek Panimbang Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Curas

Polsek Panimbang Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Curas

detakbanten.com PANDEGLANG.-Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap lakukan aksinya di wilayah Panimbang berhasil di tangkap jajaran reskrim polsek panimbang

Aksi yang dilakukan kedua tersangka berhasil di gagalkan setelah mencoba merampas motor Honda Vario milik korban bernama Soleha binti Sukirna warga Paniis 2 Desa Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang pada 3 april 2019 kemarin.

"Kedua pelaku dalam lakukan aksinya kerapkali mengintai korbannya, setelah mereka mendapatkan mangsa yang di tuju, lalu menghentikan dengan cara memepet motor korban dan merampas kunci motor milik korban.." kata Kapolsek Panimbang Akp H. Sukarman saat di komfirmasi, kamis, 04/04/2019.

Setelah korban hilang kendali dan berhenti, terang Kapolsek, salah satu tersangka yang berada di belakang langsung turun dan berusaha merampas kunci motor korban.

"Korban berusaha mempertahakan kunci motornya, dan sempat terjadi tarik menarik dalam insiden tersebut dan bukan hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit hp korban yang di simpan di bagasi motor dengan silikon hp yang di dalamnya terdapat ATM Bank atas nama Siti Salamah dan E ktp atas nama Rana dan M.Ridwan, aksi tersangka akhirnya di ketahui warga sekitar lantaran korban yang teriak minta tolong dan secara spontan massa yang berada di sekitar tempat kejadian langsung mengejar tersangka yang tancap gas melarikan diri." terang kapolesek.

Namun belum seberapa jauh, tutur kapolsek, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kontan, massa yang mengejar tadi berhasil menangkap Hasan alias Kacong bin Asmin dan langsung meluapkan kekesalannya atas apa yang di lakukan tersangka dengan menghakimi tersangka hingga babak belur.

"Salah satu Pelaku atas nama Hasan alias kacong berhasil di amankan di lokasi kejadian dan sempat di bawa ke klinik untuk di lakukan pengobatan lantaran babak belur di hakimi massa yang geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, sedangkan satu tersangka atas nama Sali bin nursa'ad yang sempat nelarikan diri berhasil kita tangkap dan amankan sehari setelah kejadian, tepatnya hari ini tadi pada kamis 4 april 2019 siang tersangka dapat di tangkap jajaran Polsek panimbang di jalan raya sobang menuju ciseuket." tutur kapolsek.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah tas selempang yang berisi satu buah kunci leter T dan beberapa anak kunci yang telah dimodifikasi, sepeda motor Honda Beat. satu buah HP merek Oppo,kartu ATM dan dua buah E-KTP.

Keduanya kini di amankan di Polsek Panimbang, dan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, keduanya diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP pidana atas pencurian kekerasan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries