Waduh, Aparatur Pemerintahan Desa Cipeucang Jadi Agen BPNT

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

detakbanten.com PANDEGLANG - Keterlibatan oknum aparatur desa dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlahan mulai terkuak ke publik. Salah satunya terjadi di Kecamatan Cipeucang, di mana agen e-warung BPNT dijabat oleh oknum aparatur desa, seperti sekretaris hingga bendahara desa. Sekretaris Camat Cipeucang Yayan mengaku tidak menampik bahwa beberapa agen penyalur BPNT di wilayahnya adalah oknum aparatur desa.

"Ada. Tapi gak semuanya. Seperti di Desa Kadugadung sama Desa Curugbarang kan istrinya pa lurah. Tapi saya gak tahu sih," kata Yayan, dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/1).

Yayan mengaku tidak mengetahui betul penunjukan agen BPNT. Yayan menyerahkan kewenangan tersebut kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

"Yang lebih hafal TKSK. Saya juga gak tahu. Komunikasi agak kurang," imbuhnya.

Dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan penunjukan agen BPNT. Meski dalam peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT bahwa melarang ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-warung, mengelola e-warung maupun menjadi pemasok e-warung. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Saya gak begitu tahu. Gak boleh, tapi ada," katanya. ( Her/Den).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries