Kemendikbud Sebut UIPM Kampus Raffi Ahmad Tak Berizin

Kemendikbud Sebut UIPM Kampus Raffi Ahmad Tak Berizin

detakbanten.com Pedidikan - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad tak memiliki izin perguruan tinggi di Indonesia.

Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada Minggu (29/9), dan Senin (30/9) atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Tim investigasi Kemendikbudristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan, bakal ada tindakan tegas apabila kampus Raffi Ahmad tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

 

 

Go to top