Gacho Sunarso Akhirnya Terjegal Undang-Undang Pemilu

detakbanten.com SERPONG - Niat Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan Gacho Sunarso untuk maju menjadi Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pilkada mendatang melalui jalur perseorangan/independen, akhirnya terjegal aturan Undang-Undang Pemilu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015, yang mensyaratkan terpenuhi dukungan minimal yang harus diserahkan ke KPUD Kota Tangsel hingga batas akhir penyerahan/perbaikan data dukungan, Senin (15/6/2015) Pukul 23.00 WIB sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Tangsel kepada KPU Kota Tangsel.

 

 

Go to top