Empat Penipu Mobil Diringkus Polres Metro Tangerang

Empat Penipu Mobil Diringkus Polres Metro Tangerang

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota meringkus para pelaku kasus tindak pidana Fidusia dan atau penipuan dan penggelapan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Mereka yang diringkus unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RH (44), AS (30), AP (30) dan AB (19).

Menurut keterangan tersangka, mereka telah melakukan aksinya selama  tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2017.

Modia yang digunakan para tersangka adalah melakukan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit.

Baca Juga : Rumah Kumuh Tiga Desa di Kecamatan Tigaraksa Dibedah

Selain itu juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit (profit : belum ada Nopol, STNK, dll) dengan harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya (yang ada BPKB dan STNK nya) karena kendaraan yang diperjual belikan hanya dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit.

"Kemudian kendaraan tersebut dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya, "ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi ketika menjawab para wartawan.

Dari kejahatan mereka, polisi berhasil menyita 20 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk Honda City coklat, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza dan berbagai merek lainnya.

Kini para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya para tersangka terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Go to top