Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Lebak

 Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Lebak

Detakbanten.com LEBAK - Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lebak telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial ES, Warga Kampung Guradog RT 006/001, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Jum'at, (10/11/2017), sekira pukul 22.30 WIB, di ruas Jalan Raya Cipanas - Bogor, tepatnya di  Kampung Gunung Tiris, Desa Jami Demang, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal Putih yang diduga  narkotika golongan 1  jenis Shabu dan satu unit telpon genggam.

Ketika melakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap tersangka berinisial HPY, warga Kampung Cigeulis RT 001/002, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 13 paket bungkusan plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 350.000 beserta sebuah telepon genggam. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Porkot Cabor Basket Ke V Kota Tangerang Diikuti Ratusan Atlet

Sementara Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Dengan kembali tertangkapnya para pengguna dan juga bandar narkoba yang ada di wilayah hukum Mapolres Lebak, untuk itu Kami akan terus memerangi ini hingga ke akarnya," tegasnya saat gelar perkara pada Kamis, (16/11/2017).

Baca Juga : DPMPTSP MoU Dengan PT POS Indonesia Dalam Pendistribusian SK Perizinan

 

 

Go to top