12 Senpi Milik Anggota Polres Serang di Kandangkan Propam

12 Senpi Milik Anggota Polres Serang di Kandangkan Propam

detakbanten.com, SERANG - Sebanyak 12 senjata api genggam (pistol) milik anggota personel Polres Serang dikandangkan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam pemeriksaan rutin yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (29/7/2019). Penarikan ke 12 senjata api itu disebabkan kondisi senpi serta surat izin yang dimiliki pemegang senpi sudah habis masa berlaku.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 senpi yang kondisinya tidak layak digunakan serta surat izin yang habis masa berlakunya,” ungkap Kepala Seksi Propam Polres Serang, Iptu Dusbet Simanjuntak ditemui disela-sela pemeriksaan.

Dikatakan Dusbet, pemeriksaan senjata api merupakan kegiatan rutin Sie Propam untuk mengetahui sejauh mana inventaris senjata api itu dijaga dengan baik, termasuk izin penggunaan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kondisi fisik, izin menggunakan serta mencocokan nomer register senpi dengan nomer yang di surat senpi. 

"Ini sebagai pengecekkan rutin institusi kepolisian yang memang dilakukan secara berkala. Jadi kegiatan ini tidak ada kaitan dengan kejadian-kejadian yang saat ini muncul dipemberitaan," ungkap Iptu Dusbet.

Dalam kesempatan itu, Kasie Propam memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personil yang memegang senpi. "Kepada personil pemegang senpi, saya tekankan agar berhati-hati dalam penggunaannya, jangan lengah dalam menyimpannya," tegasnya.

Dikatakan bahwa senpi merupakan alat khusus (alsus) yang digunakan hanya untuk mendukung terlaksananya tugas pokok Polri. Karena ini merupakan alsus, kata Dusbet, syarat untuk memegang Senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar.

"Karena ini merupakan alsus, syarat untuk memegang senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar," katanya.

Dalam hal penggunaan senpi dinas, lanjutnya, seluruh personil harus berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap)  No. 1 Tahun 2009, yaitu hanya digunakan dengan pertimbangan apabila sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Penggunaan itupun harus melalui tahapan, di antaranya dengan memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.

“Jadi penggunaan senpi dinas tidak sembarangan dilakukan dan harus sesuai Perkap,” pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries