Kades Nameng Diciduk Tim Saber Pungli Polres Lebak

Gelar perkara OTT Tim Saber Pungli Polres Lebak. Gelar perkara OTT Tim Saber Pungli Polres Lebak. Bogel
detakbanten.com LEBAK - Kepala Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MH (53) harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Lebak pada Senin, (2/10/2017).
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, penangkapan MH berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dengan modus karcis retribusi yang ditujukan kepada setiap angkutan yang hendak masuk ke setiap galian pasir.

"MH mengaku sudah membentuk Peraturan Desa Nameng yang mengharuskan setiap kendaraan membayar uang sebesar Rp. 10.000,-/armada," tutur Dani saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Lebak pada Selasa, (3/10/2017).

Menurutnya, sekira pukul 21.00 WIB, MH berhasil diamankan Tim Saber Pungli Polres Lebak di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat menerima uang setoran dari perusahaan armada/angkutan yang beroperasi di galian pasir di wilayah Desa Nameng. "Kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp12 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan dua bendel karcis pungutan," tambahnya.

lanjut Dani, MH juga telah melanggar hukum yang tertera di pasal 12 huruf E UU RI tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp1 Milyar.

 

 

Go to top