Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

detakbanten.com WOOW -- Penyanyi internasional Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan polisi ini telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, dengan nomor register LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juni 2024.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan somasi sebelum melayangkan laporan resmi. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh Agnez Mo. "Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola dikutip dari Indozone, Kamis (20/6/2024).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta di mana Agnez Mo diduga membawakan lagu tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN. Lagu tersebut, “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dinyanyikan dalam tiga konser berbeda di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

"Jadi, ini bentuk tindak lanjut dari press conference kita beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias 'Bilang Saja' di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta," jelas Minola.

Minola juga menambahkan bahwa unsur Pasal Hak Cipta sudah terpenuhi dalam kasus ini dan kliennya merasa dirugikan.

 

 

Go to top