Akibat Ditampar Kepala Sekolah, Kuasa Hukum Korban Melaporkan Ke Polres Metro Tangerang Kota

kuasa hukum saat membuat LP di Polrestro Tangerang Kota kuasa hukum saat membuat LP di Polrestro Tangerang Kota

detakbanten.com Kota TANGERANG - Kuasa Hukum siswa sekolah dasar negeri (SDN) 1 Cipondoh Kota Tangerang membuat laporan (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota,terkait kasus penamparan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 8 Cipondoh terhadap kliennya, Rabu (25/3/15).

Garda Nusantara Putra, siswa kelas enam SDN I Cipondoh Tangerang mengalami luka memar dibagian telinga akibat ditampar dan masih merasakan sakit. Ironisnya aksi kekerasan tersebut terjadi hanya karena korban di duga mencuri uang milik siswa sekolah SDN 8 Cipondoh.

Kejadian tersebut terjadi disaat SDN 1 Cipondoh dan SDN 8 Cipondoh sedang melaksanakan olahraga. Karena tidak merasa mencuri dan tidak senang atas perbuatan oknum kepala sekolah itu, korban melaporkan kepada orangtuanya.

Mendengar laporan anaknya, orangtua korban langsung melaporkan oknum kepala sekolah ke Polsek Cipondoh. Namun karena dianggap lamban dalam menanggapi laporan tersebut, pada hari ini Kuasa hukum korban melaporkan kembali ke Polres Metro Tangerang Kota untuk segera ditindak lanjuti.

Alisati Siregar selaku kuasa hukumnya membenarkan kejadian aksi kekerasan yang dilakukan oknum kepala sekolah negeri 8 Cipondoh yang telah menampar hingga memar. Menurut walikelasnya korban, sebagai kepala sekolah menampar kepada siswanya itu merupakan hal yang tidak wajar.

" Ya,aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut memang tidak dibenarkan, selain tidak mendidik, aksi itu bisa mengakibatkan trauma kepada siswa atau justru bisa membuat siswa terbiasa dengan aksi kekerasan yang dilihatnya disekolah," ujar Alisati Siregar.

Ditambahkan Alisati Siregar, bahwa korban saat ini masih trauma dengan kejadian yang menimpanya. Untuk itu kasus kekerasan yang terjadi kepada kliennya ini harus ditindaklanjuti untuk segera diselidiki dan menindak pelaku untuk dijadikan sebagai tersangka.

Karena pihak keluarga sudah melakukan visum sebagai barang bukti. "selama ini kasus kekerasan disekolah hanya diselesaikan secara kekeluargaan, saat ini pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya.

 

 

Go to top