Bandar Besar Narkoba Merak dibekuk Polisi

Bandar Besar Narkoba Merak dibekuk Polisi

detakserang.com- CILEGON, Murad Robendes bin Romli (35), Salah satu dari tiga tersangka Pengedar Barang Narkotika dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon. Tersangka Murad dikenal luas sebagai salah satu penyuplai atas peredaran barang Narkotika di kawasan Merak yang telah lama menjadi incaran petugas.

" Dari beberapa kasus yang kita tangani, tersangka Murad ini telah lama kita incar, dan dari informasi yang kita himpun, tersangka merupakan bandar besar yang mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di Kawasan Merak" Tutur AKP Wahyu Diana, Kasat Narkoba Kepada Detakserang.com saat ditemui di Mapolres Cilegon, Rabu (17/6).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan Tersangka Murad bermula saat ditangkapnya dua tersangka lainnya, Purwanto (31)dan Ibnu Mubarok (58). Dari penangkapan Purwanto, tersangka pertama, pengakuan tersangka mengarah ke nama tersangka berikutnya. Baik tersangka Purwanto dan Ibnu Mubarok ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Merak.

" Yang kami amankan pertama kalinya, Tersangka Purwanto, kami tangkap tanggal 5 juni, di rumahnya di Lingkungan Gang Kramat, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan pulo merak. Dari Tersangka pertama, mengarah kepada penjualnya, yakni Tersangka Ibnu Mubarok yang kita tangkap tanggal 6 juni dirumahnya di lingkungan Sukasenang, Kelurahan Taman sari, Kecamatan Pulomerak" Tuturnya.

Setelah mendapat keterangan dari kedua tersangka, masih kata kasat, Tersangka Murad Robendes langsung dibekuk di kediamannya. Kasat mengatakan bahwa dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti paket ganja dan sabu siap pakai.

" Tersangka Murad Kita tangkap tanggal 6 juni dirumahnya, Lingkungan Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Pulomerak. Kami amankan barang bukti ketiga tersangka, 10 paket ganja dan 1 paket sabu" Tandasnya.

Kepada ketiga tersangka, lanjut Kasat, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijerat ancaman minimal 5 tahun penjara.

" Ketiganya kita jerat dengan pasal 111 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara" Jelasnya

 

 

Go to top