Bangun Sistem Kepegawaian Online, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan
detakbanten.com KOTA TANGERANG-Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang meraih BKN Award 2018. Pemkot Tangerang dinilai telah berhasil membangun sistem kepegawaian yang komprehensif mulai dari proses pengadaan pegawai, mutasi, promosi dan juga pensiun.
"BKN Award ini merupakan penghargaan tertinggi pengelolaan kepegawaian tingkat nasional," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Lutfi.
"Dari kanreg Jabar dan Banten itu hanya Kota Tangerang, kalau secara nasional itu hanya ada tiga yaitu Yogyakarta, Banyuwangi dan Kota Tangerang," imbuhnya.
Dikatakannya, pemberian penghargaan tersebut tidak terlepas dari usaha pemkot Tangerang dalam melakukan pembenahan sistem kepegawaian yang dimiliki.
"Karena kita kota Tangerang mampu membangun sistem untuk kenaikan pangkat pensiun dan lainnya secara online, itu terutama yang menjadi perhatian BKN pusat terhadap BKPSDM pemkot Tangerang," paparnya.
Dengan terbangunnya Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA), lanjut Lutfi, para pegawai di lingkup pemkot Tangerang sangat mudah memgakses layanan kepegawaian sehingga mereka bisa konsentraso terhadap tugas pokonya masing-masing.
"Peningkatan kinerja pegawai, jadi pegawai enggak perlu pusing ngurusin urusan kepegawian seperti kenaikan pangkat dan pensiun," terangnya.
"Dan itu semua sudah paperless artinya enggak oerlu bawa berkas kayak dulu lagi," sambungnya lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilisnya mengatakan BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia.
BKN pun telah 7 (tujuh) kriteria instansi pemerintah yang laik untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi, pertama perencanaan formasi. Kedua, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun. Ketiga, implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Keempat, pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN). Kelima, penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam, implementasi penilaian kinerja. Ketujuh, komitmen pengawasan dan pengendalian.